IDXChannel – Syarat dan cara daftar NPWP online 2023 bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Cara ini juga lebih praktis karena bisa dilakukan hanya lewat HP.
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan dokumen administrasi perpajakan yang perlu dimiliki oleh setiap wajib pajak. Tak hanya itu, dokumen ini juga kerap diperlukan untuk keperluan administrasi lainnya seperti pembuatan paspor, Surat Izin Usaha Perdagangan, hingga pembuatan rekening bank.
Oleh karena itu, berikut ini IDXChannel mengulas syarat dan cara daftar NPWP online 2023 yang bisa Anda lakukan dengan cepat.
Syarat Daftar NPWP Online 2023
Sebelum mendaftar NPWP secara online, Anda perlu mempersiapkan terlebih dulu beberapa dokumen persyaratannya. Berikut beberapa dokumen persyaratan untuk mendaftar NPWP secara online.
1. NPWP Wajib Pajak Pribadi
- KTP (WNI).
- Paspor, KITAS, KITAP (WNA).
2. NPWP Wajib Pajak Pribadi yang Menjalankan Usaha
- KTP (WNI).
- Paspor, KITAS, KITAP (WNA).
- Dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha.
- Surat pernyataan bermaterai yang menunjukkan jenis dan tempat kegiatan usaha.
- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa mitra usaha.
3. NPWP Wajib Pajak Pribadi Wanita yang Sudah Menikah
- KTP bagi WNI.
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
- Fotokopi kartu NPWP suami.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
- Surat keterangan kerja dari perusahaan.
- Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri bagi yang bersuami WNA.
Cara Daftar NPWP Online 2023
Jika dokumen-dokumen persyaratan tersebut sudah dipersiapkan, Anda bisa melakukan pendaftaran NPWP secara online dengan cara sebagai berikut.
1. Membuat Akun DJP Online
- Buka situs e-registration DJP Online https://ereg.pajak.go.id/daftar.
- Masukkan alamat email yang hendak didaftarkan.
- Lalu, isikan captcha.
- Klik "Daftar" untuk mendaftarkan akun.
- Masuk ke alamat email yang ingin digunakan ketika nanti mendaftar NPWP online.
- Selanjutnya, Anda akan menerima link untuk verifikasi.
- Klik link verifikasi tersebut maka Anda akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online.
- Isi jenis Wajib Pajak Anda apakah pribadi atau badan.
- Isi nama lengkap sesuai KTP dengan menggunakan huruf kapital.
- Isi alamat email jika belum terisi.
- Masukkan password dan ulangi.
- Isi nomor HP Anda yang aktif.
- Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman, lalu isikan kode Captcha.
- Setelah itu, klik "Daftar".
- Buka email e-registration akun, kemudian klik link aktivasi.