sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Punya NPWP Tapi Tidak Berpenghasilan, Perlu Lapor?

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
05/08/2023 10:14 WIB
Bagaimana jika punya NPWP tapi tidak berpenghasilan, apakah perlu lapor pajak?
Punya NPWP Tapi Tidak Berpenghasilan, Perlu Lapor? (FOTO : MNC MEDIA)
Punya NPWP Tapi Tidak Berpenghasilan, Perlu Lapor? (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Bagaimana jika punya NPWP tapi tidak berpenghasilan, apakah perlu lapor pajak?

Pertanyaan demikian seringkali ditanyakan manakala memasuki bulan wajib pajak. Sebab diketahui SPT merupakan hal wajib yang dilakukan masyarakat Indonesia. 

Lantas bagaimana jika punya NPWP tapi tidak berpenghasilan? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber tepercaya.

Tentang NPWP

Pemerintah mengharuskan wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Menurut ketentuan Undang-Undang Perpajakan, waktu pelaporan SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, serta 30 April untuk wajib pajak badan. 

Misalnya, untuk tahun pajak 2022, wajib pajak pribadi dapat mulai melapor sehari setelah tahun itu berakhir, yakni 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023. 

Wajib pajak sendiri ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Melalui SPT Tahunan, wajib pajak melaporkan pajak penghasilan, pajak terutang, kredit pajak, laba atau rugi, hingga harta. 

Punya NPWP Tapi Tidak Berpenghasilan

Tidak berpenghasilan atau tidak bekerja wajib lapor SPT Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo menjelaskan, setiap masyarakat yang memiliki NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan. Hal tersebut sesuai amanat dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). 

"Ini adalah implikasi dari sistem perpajakan di Indonesia yang menganut sistem self assessment," terang Yustinus.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement