2. Mendaftar NPWP Lewat Akun DJP Online
- Setelah memiliki akun, Anda bisa langsung login ke halaman DJP dengan memasukkan email dan password.
- Isi form sesuai kategori Wajib Pajak Anda yakni Orang Pribadi untuk Wajib Pajak Pribadi.
- Bagi yang masih lajang, Anda bisa memilih opsi “pusat”.
- Jika Anda perempuan dan sudah menikah, Anda bisa memilih opsi “cabang”.
- Masukkan persyaratan yang dibutuhkan.
- Isi form Identitas Wajib Pajak mulai dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, hingga alamat email.
- Isi form Sumber Penghasilan Utama.
- Isi form Alamat Domisili sesuai KTP.
- Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan Anda dari usaha.
- Isi form Info Tambahan meliputi jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan.
- Setelah itu, unggah file foto KTP terbaru dengan ketentuan jenis file image atau PDF (maksimal 2 MB per file).
- Selanjutnya, sistem akan memunculkan status pendaftaran Anda.
- Silakan, klik “Kirim Token”.
- Salin nomor token tersebut ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email.
- Lalu, klik “Kirim Permohonan”.
- Proses pendaftaran selesai, Anda tinggal menunggu permohonan pendaftaran NPWP Anda diproses.
- Setelah permohonan Anda diproses, Anda hanya perlu menunggu dikirim ke alamat Anda.
Itulah informasi mengenai syarat dan cara daftar NPWP online 2023 yang bisa Anda lakukan dengan lebih praktis dan cepat.