ECONOMICS

Tanggapan Ombudsman soal Ledakan Tambang Batubara di Sumbar

Rizky Fauzan 12/12/2022 16:59 WIB

Ombudsman RI akan mengusut ledakan tambang batubara di Sawahlunto, Sumatera Barat, yang menewaskan 10 pekerja pada pekan lalu.

Tanggapan Ombudsman soal Ledakan Tambang Batubara di Sumbar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ombudsman RI akan mengusut ledakan tambang batubara di Sawahlunto, Sumatera Barat, yang menewaskan 10 pekerja pada pekan lalu. Adapun pemilik tambang tersebut yakni PT Nusa Alam Lestari (NAL).

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan bahwa sejauh ini Ombudsman RI belum menerima laporan dari masyarakat mengenai ledakan tambang tersebut. Meski begitu, pihaknya berinisiatif untuk melakukan investigasi.

"Kalau ada laporannya kami terima dan akan kami proses, tapi jika pun tidak ini akan kami perintahkan kepada Ombudsman di Sumatera Barat agar melakukan investigasi di Sawahlunto," kata Hery saat Konferensi Pers Kajian Sistemik Tata Kelola dan Kebijakan Izin Usaha Pertambangan, dikutip virtual, Senin (12/12/2022).

Pada intinya Ombudsman akan merespons atau melakukan kajian berdasarkan laporan masyarakat. Namun, dia memastikan untuk kejadian ini pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan perwakilan daerah.

"Itu bisa jadi inisiatif, tapi karena kejadian ini ada di Sumatera Barat nanti akan kami koordinasikan dengan perwakilan Ombudsman di Sumatera Barat," tutur Hery.

Adapun, berdasarkan temuan dan kesimpulan dalam Kajian Sistemik Ombudsman tentang tata Kelola dan kebijakan izin usaha pertambangan, Ombudsman memberikan saran sebagai berikut:

"Kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Meninjau ulang Keputusan Menteri ESDM Nomor 15.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Tata Cara Pemrosesan Penerbitan Dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan dengan tidak mendasarkan pada ketentuan batas waktu laporan yang ditindaklanjuti," katanya 

"Namun berdasarkan hasil pemeriksaan dan evaluasi terhadap 4 aspek persyaratan yaitu persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara," lanjutnya.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman tetap memproses Laporan Masyarakat dengan ketentuan bahwa penerimaan laporan masyarakat belum lewat dua tahun sejak peristiwa, tindakan atau keputusan terjadi. 

"Bukan dibatasi sejak pertama kali permohonan perizinan pada saat IUP masih berlaku sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 15.K/HK.02/MEM.B/2022 Tentang Tata Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan," kata dia.

Kemudian, secara aktif memberikan informasi yang transparan kepada pemohon penerbitan, pencatatan atau perpanjangan izin usaha pertambangan mengenai tindak lanjut laporannya dan hal-hal yang perlu dilengkapi dengan sistem penanganan laporan pertama (first come first served).

Lalu, mengelola sistem kearsipan terkait izin usaha pertambangan secara baik melalui proses digitalisasi dokumen perizinan beserta riwayat perizinannya termasuk yang berasal dari kabupaten/kota dan provinsi.

Sebelumnya, telah terjadi ledakan pada tambang batu bara Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, pada Jumat pagi, 9 Desember 2022. Akibat ledakan tersebut, sejumlah pekerja tambang dilaporkan menjadi korban tertimbun.


(SLF)

SHARE