Tarif Aplikasi Turun Jadi 15 Persen, Asosiasi Ojol: Masih Merugikan Pengemudi
Kenaikan tarif aplikasi ojek online (ojol) turun menjadi 15% dari sebelumnya 20%
IDXChannel - Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menanggapi turunnya kenaikan tarif aplikasi ojek online (ojol) menjadi 15% dari sebelumnya 20%. Dia menuturkan penurunan tarif tersebut masih belum meringankan driver ojol.
"Untuk besaran biaya sewa aplikasi, kami dari asosiasi sepakat dengan rekan-rekan kami dari seluruh Indonesia sebesar maksimal 10%, jangan lebih dari 10%," ujar Igun dalam pernyataannya, Rabu (7/9/2022).
Igun menjelaskan sebesar apapun tarif diturunkan, jika besaran biaya sewa aplikasi lebih dari 10%, tetap merugikan pendapatan pengemudi ojek daring.
"Dan besaran biaya sewa aplikasi maksimal 10 persen ini harus dicantumkan dalam KP (Keputusan Menteri Perhubungan) agar dapat dilaksanakan oleh seluruh perusahaan aplikasi," ucap dia.
Adapun pada hari ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga resmi menaikkan ojol yang mulai berlaku 10 September 2022. Penyesuaian tarif tersebut imbas dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Igun menuturkan asosiasi juga menolak kenaikan tarif yang telah ditetapkan oleh melalui KP terbaru tersebut.
"Kami Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menolak KP terbaru tersebut karena ada beberapa point yang tidak sesuai dengan tuntutan rekan-rekan kami dari seluruh Indonesia yang telah kami sampaikan sebelumnya kepada Kementerian Perhubungan RI," jelas dia. (NIA)