IDXChannel – Daftar tarif ojek online terbaru resmi naik pada tanggal 10 September 2022 mendatang.
Hal ini disampaikan melalui siaran pers Kementerian Perhubungan pada 7 September 2022. Kenaikan tersebut dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa, seperti UMR, BBM, dan lain-lain.
Daftar Tarif Ojek Online Terbaru
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, menjelaskan bahwa kenaikan tarif ojek online tersebut akan tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan RI terbaru yang akan segera dikeluarkan, menggantikan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 564 Tahun 2022. Berikut rincian daftar tarif ojek online terbaru yang akan berlaku pada 10 September 2022 mendatang:
1. Tarif Ojol Zona 1
Tarif ojek online zona 1 terbaru yang meliputi kawasan Sumatera dan sekitarnya, Jawa dan sekitarnya (selain Jabodetabek), dan Bali, adalah sebagai berikut:
- Batas bawah: Rp2.000 (sebelumnya Rp1.850)
- Batas atas: Rp2.500 (sebelumnya Rp2.300)
- Biaya jasa minimal: Rp8.000 hingga Rp10.000 (sebelumnya Rp9.250 hingga Rp11.500)
2. Tarif Ojol Zona 2
Tarif ojek online zona 2 terbaru yang meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, adalah sebagai berikut: