Tarif Bea Keluar Baru Ekspor Crude Palm Oil, Yuk Intip Rinciannya
Tentunya perubahan tarif bea keluar baru ekspor crude palm oil (CPO) berubah seiring meningkatnya harga palm oil dunia.
IDXChannel - Tarif bea keluar baru ekspor crude palm oil ini akan memberikan informasi bagi Anda.
Tentunya perubahan tarif bea keluar baru ekspor crude palm oil (CPO) berubah seiring meningkatnya harga palm oil dunia.
Lalu berapa sebenarnya harga tarif bea keluar baru ekspor crude palm oil (CPO)? Yuk intip penjelasannya.
Aturan CPO Oil
Pemerintah menerapkan tarif bea keluar baru ekspor crude palm oil (CPO), refined, bleached, and deodorized palm oil (RBD PO), RBD palm olein, dan used-cooking oil (UCO).
Hal ini keluar setelah produk itu mendapat status larangan sementara ekspor dalam Permendag Nomor 22 Tahun 2022.
Program flush out atau percepatan penyaluran ekspor untuk komoditas CPO dan turunannya tersebut diatur dalam Permendag Nomor 38 Tahun 2022 yang berlaku sejak tanggal 8 Juni 2022 hingga 31 Juli 2022.
Selain itu, Kementerian Keuangan pun menerbitkan PMK No. 102/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar Program Percepatan Penyaluran CPO, RBD PO, RBD Palm Olein, dan UCO melalui Ekspor.
Serta PMK No. 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan.
Tarif Bea Keluar Palm Oil
Sebagaimana merujuk dari aturan itu, maka CPO yaitu USD488/MT, RBD Palm Oil yaitu USD351/MT, RBD Palm Olein yaitu USD392/MT, UCO yaitu USD488/MT, dan residu (nilai FFA kurang dari 20%) yaitu USD488/MT.
Tarif Bea Keluar Baru Ekspor Crude Palm Oil, Yuk Intip Rinciannya. (Foto : MNC Media)
Adapun aturan itu berlaku hingga 31 Juli 2022, dengan tujuan program percepatan penyaluran ekspor yang telah dikenakan bea keluar berdasarkan tarif bea keluar flush out.
Alasan Kenaikan
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan PMK 103/2022 juga menetapkan kesepakatan penurunan tarif layanan badan layanan umum BPDPKS yang semula maksimal sebesar USD375/MT menjadi sebesar USD200/MT.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap ketersediaan dana BPDPKS dan harga TBS petani tetap terjaga.
Disisi lain, Bea Cukai mengupayakan langkah-langkah agar implementasi kedua kebijakan berjalan baik dan lancar. Nirwala mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan unit-unit vertikal Bea Cukai dan bersinergi dengan kementerian/lembaga guna optimalisasi efektivitas penerapan kebijakan tersebut.
Pengawasan Bea Cukai
Menindak lanjuti itu, Bea Cukai melalui Direktorat Teknis Kepabeanan telah melakukan sosialisasi aturan kepada seluruh kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah pada tanggal 10 Juni 2022.
Para kepala kantor juga telah diimbau untuk melakukan penelitian dan pengawasan secara intensif dan mendalam atas eksplorasi perusahaan untuk memastikan pemenuhan kewajiban larangan pembatasan dan pemenuhan pembayaran bea keluar agar sesuai ketentuan yang berlaku.
Penetapan tarif bea keluar umum atau tarif bea keluar flush out, petugas Bea Cukai membedakan dokumen pemberitahuan pabean ekspor berdasarkan nomor/kode dokumen PE yang dilampirkan, sedangkan untuk mengurangi dispute di lapangan kami akan tetap melanjutkan dan mengoptimalkan tim help desk di tingkat operasional dan tim task force di tingkat pusat.
Selain itu, Bea Cukai berkoordinasi dengan LNSW dan PDSI Kemendag untuk menyesuaikan sistem SKP dan SINSW untuk validasi pembayaran bea keluar sesuai tarif yang berlaku. Hal ini termasuk mengoordinasikan kode persetujuan ekspor (PE) sebagai dokumen pelengkap barang larangan pembatasan dan instrumen pembeda ekspor umum atau ekspor.
Syarat Ekspor CPO
Sementara melansir Permendag Nomor 38 Tahun 2022 menetapkan eksportir harus memiliki dokumen persetujuan ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya, yang berlaku selama enam bulan.
Untuk memperoleh PE, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah; serta bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO.
Eksportir melampirkan bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain, yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO, dan disampaikan melalui Indonesia National Single Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.
Itulah penjelasan tarif bea keluar baru ekspor crude palm oil (CPO). Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.