ECONOMICS

Tarif Integrasi Rp10.000 Belum Berlaku untuk Layanan Transjakarta Non-BRT

Muhammad Refi Sandi/MPI 12/08/2022 11:17 WIB

JakLingko menyatakan tarif integrasi tiga moda transportasi sebesar Rp10.000 belum diterapkan untuk penumpang Transjakarta Non-BRT (Bus Rapid Transit).

Tarif Integrasi Rp10.000 Belum Berlaku untuk Layanan Transjakarta Non-BRT. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Tarif integrasi tiga moda transportasi Transjakarta, MRT, LRT sebesar Rp10 Ribu mulai berlaku Kamis (11/8) kemarin. Namun, tarif integrasi tersebut belum diterapkan untuk penumpang Transjakarta Non-BRT (Bus Rapid Transit).

Direktur Utama PT JakLingko Indonesia Muhamad Kamaluddin mengatakan khusus untuk moda Transjakarta, pada tahap awal tarif integrasi berlaku di ruas BRT (Bus Rapid Transit), yaitu Transjakarta dengan scan-in tiket di halte koridor.

“Untuk non-BRT seperti Metrotrans, Minitrans, dan Mikrotrans dengan scan-in tiket di armada (umumnya terdapat di samping sopir), belum dapat dilakukan dan masih dalam tahap pengembangan," kata Kamaluddin, dalam keterangannya dikutip, Jumat (12/8/2022).

Untuk Mikrotrans masih berlaku tarif Rp 0 atau gratis dan tarif pada jam khusus 05:00-07:00 WIB Transjakarta berlaku tarif eksisting atau Rp 2.000. “Tidak berpengaruh terhadap pemberlakuan tarif integrasi," imbuhnya.

Kamal mengatakan implementasi tarif integrasi merupakan penugasan yang diamanahkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar masyarakat di Ibu Kota kian tergerak menggunakan transportasi umum yang telah tersedia. Agar pelaksanaannya semakin optimal, didukung juga dengan teknologi yang telah disiapkan seperti melalui aplikasi JakLingko.

Pengguna transportasi dapat merasakan manfaat tarif integrasi melalui aplikasi JakLingko. Dengan menggunakan aplikasi JakLingko, pengguna menginput lokasi tujuan dan memilih rekomendasi rute sesuai tujuan.

“Kemudian, ongkos tarif yang telah disesuaikan maksimal Rp 10.000 jika menggunakan lebih dari satu moda. Namun, apabila pengguna hanya menggunakan satu moda saja, tarif yang berlaku akan sama dengan yang berlaku di masing-masing operator saat ini,” ujarnya.

Kamal mencontohkan skema pembayaran tarif integrasi tersebut. Contohnya, bila hanya menggunakan Transjakarta, penumpang tetap dikenakan Rp 3.500, namun jika terdapat kombinasi perjalanan Transjakarta dan MRT Jakarta, maka akan dikenai tarif integrasi yang perhitungannya menjadi lebih terjangkau dari ongkos biasanya.

Sebagai informasi, tarif integrasi yang saat ini berlaku adalah apabila pengguna memesan tiket perjalanan melalui aplikasi JakLingko dengan lebih dari satu moda transportasi, yaitu Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. 

Besarnya tarif kombinasi dihitung berdasarkan jarak dengan biaya awal menaiki moda pertama Rp 2.500, untuk selanjutnya dikenakan Rp 250 per kilometer, dengan plafon tarif maksimal Rp 10.000 dalam satu kali perjalanan menggunakan aplikasi JakLingko.

“Jika pengguna hanya menggunakan satu moda transportasi, maka berlaku tarif yang sama di masing-masing operator seperti saat ini (eksisting)," jelasnya.

Berikut beberapa contoh rute dengan kombinasi moda transportasi di antaranya;

  1. Stasiun MRT Bundaran HI menuju Halte CBD Ciledug BRT (TJ)

Tarif Normal: Rp 10.500,

Tarif Integrasi: Rp 6.750.

  1. Stasiun MRT Fatmawati menuju Halte Gatot Subroto Jamsostek Arah Timur BRT (TJ)

Tarif Normal: Rp 10.500,

Tarif Integrasi: Rp 5.000.

  1. Stasiun LRTJ Boulevard Selatan menuju Stasiun MRT Cipete Raya

Tarif Normal: Rp 16.500,

Tarif Integrasi: Rp 7.500.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang besaran paket tarif layanan angkutan umum massal. Diketahui tarif integrasi tiga moda transportasi mulai Transjakarta, MRT, dan LRT bakal dikenakan Rp10 Ribu.

"Menetapkan Keputusan Gubernur tentang besaran tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan layanan TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepgub ini," tulis poin diktum Kepgub 733 yang ditandatangani Anies dan dikutip pada Kamis (11/8/2022).

(FRI)

SHARE