ECONOMICS

Tarif Ojol Naik, Berikut Daftar Tarif Ojek Online Terbaru dari 3 Zonasi

Rizki Setyo Nugroho 07/09/2022 14:17 WIB

Daftar tarif ojek online terbaru resmi naik pada tanggal 10 September 2022 mendatang

Tarif Ojol Naik, Berikut Daftar Tarif Ojek Online Terbaru dari 3 Zonasi (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Daftar tarif ojek online terbaru resmi naik pada tanggal 10 September 2022 mendatang. 

Hal ini disampaikan melalui siaran pers Kementerian Perhubungan pada 7 September 2022. Kenaikan tersebut dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa, seperti UMR, BBM, dan lain-lain.

Daftar Tarif Ojek Online Terbaru

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, menjelaskan bahwa kenaikan tarif ojek online tersebut akan tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan RI terbaru yang akan segera dikeluarkan, menggantikan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 564 Tahun 2022. Berikut rincian daftar tarif ojek online terbaru yang akan berlaku pada 10 September 2022 mendatang:

1. Tarif Ojol Zona 1

Tarif ojek online zona 1 terbaru yang meliputi kawasan Sumatera dan sekitarnya, Jawa dan sekitarnya (selain Jabodetabek), dan Bali, adalah sebagai berikut:

2. Tarif Ojol Zona 2

Tarif ojek online zona 2 terbaru yang meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, adalah sebagai berikut:

3. Tarif Ojol Zona 3

Tarif ojek online zona 3 terbaru yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan sekitarnya, serta Papua dan sekitarnya, adalah sebagai berikut:

Itulah rincian daftar tarif ojek online terbaru untuk tiga zonasi di Indonesia yang berlaku mulai tanggal 10 September 2022 mendatang. 

SHARE