IDXChannel - Kementerian Perhubungan resmi mengumumkan kenaikan tarif Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kelas Ekonomi tahun 2022 pada hari ini (9/7). Tarif dasar tahun ini naik menjadi Rp159 per penumpang per kilometer (km).
Untuk tarif batas Bus AKAP Kelas Ekonomi dibagi menjadi 2 wilayah. Antara lain:
Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara)
- Tarif Batas Atas 2022 menjadi sebesar Rp207 per penumpang per km atau naik dari Rp155 per penumpang per km pada 2016
- Tarif Batas Bawah 2022 menjadi sebesar Rp128 per penumpang per km atau naik dari 2016 yang sebesar Rp95 per penumpang per km.
Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur)
- Tarif Batas Atas 2022 menjadi Rp227 per penumpang per km atau naik dari tahun 2016 yang sebesar Rp172 per penumpang per km
- Tarif Batas Bawah 2022 menjadi Rp142 per penumpang per km atau naik dari tahun 2016 yang sebesar Rp106 per penumpang per km.
Merujuk kenaikan tarif tersebut, artinya jika Anda melakukan perjalanan dari Jakarta ke Surabaya lewat tol berjarak 760 km, maka harga tiket yang berlaku tinggal dikalikan tarif batas yang berlaku untuk Wilayah I.