ECONOMICS

Tarik Investasi, Daerah Diminta Sederhanakan Layanan Visa dan Izin Tinggal WNA

Dovana Hasiana/MPI 15/02/2023 14:31 WIB

Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM di daerah untuk menyederhanakan layanan Visa dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi WNA.

Tarik Investasi, Daerah Diminta Sederhanakan Layanan Visa dan Izin Tinggal WNA (Foto: MNC media)

IDXChannel - KemenpanRB meminta perwakilan Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM di daerah untuk menyederhanakan layanan Visa dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi warga negara asing (WNA).

Penyederhanaan layanan Visa dan KITAS merupakan parameter masuknya investasi asing di wilayah atau daerah Indonesia.

“Kita terus mendorong penyederhanaan untuk menciptakan birokrasi yang lincah sehingga dampaknya bisa dirasakan langsung oleh semua pihak,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenpanRB Nanik Murwati mengatakan dalam kunjungannya ke Banten,  Rabu (15/2/2023).

Menurut Nanik, layanan yang dimiliki oleh Kementerian Hukum dan HAM belum terhubung dengan pihak lain yang berkaitan dalam pengurusan Visa dan KITAS. Ia menilai transformasi sistem yang mengintegrasikan layanan (single submission system) pengurusan dokumen tersebut dibutuhkan untuk menciptakan efisiensi.

”Integrasi dapat dilakukan melalui forum komunikasi antara Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk penguatan koordinasi. Sehingga pemohon hanya akan berurusan dengan satu instansi saja,’’ jelasnya.

Nanik juga mendorong Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten untuk menyusun struktur organisasi berdasarkan keahliannya (functional based organization). Menurutnya, tugas teknis dan operasional dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) bisa dimaksimalkan dan didukung oleh jabatan fungsional.

Kepala Divisi Administrasi Kanwil Banten Kementerian Hukum dan HAM Sri Yusfini Yusuf mengatakan pihaknya akan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik. Bila dilihat pada tahun 2022,  Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon telah melaksanakan pelayanan paspor kepada 28.580 pemohon paspor, kemudian melaksanakan 1.097 pelayanan izin tinggal bagi orang asing yang berkegiatan dan tinggal di wilayah Cilegon,” pungkasnya.

(DES)

SHARE