ECONOMICS

Tax Amnesty Jilid II Berhasil Ungkap Harta Rp20,5 Triliun

Michelle Natalia 25/02/2022 11:18 WIB

Program pengampunan pajak alias Tax Amnesty Jilid II yang dilakukan Kementerian Keuangan, berhasil mengungkap harta baru sebesar Rp20,5 triliun.

Tax Amnesty Jilid II Berhasil Ungkap Harta Rp20,5 Triliun (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Program pengampunan pajak alias Tax Amnesty Jilid II yang dilakukan Kementerian Keuangan, berhasil mengungkap harta baru sebesar Rp20,5 triliun.

Hingga Jumat(25/2) pukul 08.00 WIB, sebanyak 17.103 wajib pajak telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty.

Direktorat Jenderal Pajak mencatat bahwa dari jumlah tersebut, terdapat 19.093 surat keterangan. 

"Adapun nilai harta bersih yang terungkap adalah Rp20,5 triliun, dan jumlah pajak penghasilan yang terkumpul Rp2,1 triliun," dikutip MNC Portal dari laman resmi PPS pajak.go.id pada Jumat(25/2).

Adapun total deklarasi dalam negeri Rp18,04 triliun, dengan deklarasi luar negeri Rp1,3 triliun. Total investasi tercatat sebesar Rp1,242,4 triliun. 

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT). (RAMA)

SHARE