Tax Amnesty Jilid II Dinilai Dapat Mitigasi Penerimaan Pajak Tahun Ini
Tax amnesty jilid kedua tersebut diharapkan segera disetujui oleh legistlatif.
IDXChannel - Pemerintah mulai menyiapkan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid dua. Kebijakan pengampunan pajak, diyakini bisa memitigasi shortfall penerimaan pajak di tahun ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, aturan mengenai pengampunan pajak jilid dua tersebut termasuk dalam materi di revisi undang-Undang 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.
Mengutip program Newscreen Morning IDX Channel, Selasa (25/5/2021), tax amnesty jilid kedua tersebut diharapkan segera disetujui oleh legistlatif. Sebab, revisi undang undang ketentuan umum dan tatacara perpajakan telah masuk dalam program legislasi nasional 2021.
Pemerintah meyakini, jika tax amnesty digelar kembali maka bisa memitigasi shortfall penerimaan pajak di tahun ini. Sebab pajak penting untuk membiayai kebutuhan belanja negara, yang makin menggunung akibat corona.
Seperti diketahui, pemerintah pemerintah telah menerapkan tax amnesty jilid satu yang berlangsung sejak. Periode pertama tax amnesty berlangsung dari 28 Juni 2016 hingga 31 Maret 2017. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjukkan total wajib pajak yang ikut sebanyak 956.793 orang. Nilai harta yang diungkap sebesar Rp4.854,63 triliun.
Namun, komitmen repatriasi pajak hanya sebesar Rp147 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 14,7 persen dari target yang ditetapkan mencapai Rp1.000 triliun. Sementara, nilai harta deklarasi dalam negeri sebesar Rp3,676 triliun, dan nilai harta deklarasi luar negeri sebesar Rp1.031 triliun.
Selama pelaksanaan tax amnesty jilid satu, negara hanya menerima uang tebusan sebesar Rp114,02 triliun. Angka itu setara dengan 69 persen dari target sebesar Rp165 triliun.
Uang tebusan terbesar berasal dari wajib pajak orang pribadi non usaha mikro kecil dan menengah sebesar Rp91,1 triliun. Uang tebusan dari Wajib Pajak Badan Non UMKM sebesar Rp14,6 triliun. Uang tebusan dari orang pribadi UMKM sebesar Rp7,73 triliun, dan uang tebusan dari Badan UMKM sebesar Rp656 miliar.
(SANDY)