sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha dan Ekonom Tolak Rencana Tax Amnesty Jilid II

Economics editor Shifa Nurhaliza
21/05/2021 11:21 WIB
Pemerintah segera membahas aturan tax amnesty terbaru.
Pemerintah segera membahas aturan tax amnesty terbaru.  (Foto: MNC Media)
Pemerintah segera membahas aturan tax amnesty terbaru. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Agenda pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II nampaknya semakin terkuak. Pasalnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan bahwa pemerintah segera membahas aturan tax amnesty terbaru. 

Mengutip program Newscreen Morning IDX Channel, Jumat (21/5/2021), dimana aturan mengenai pengampunan pajak tersebut termasuk dalam materi di Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). 

Tax amnesty jilid kedua ini diharapkan segera disetujui oleh legistlatif, sebab revisi UU KUP telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021. Selain Tax amnesty, pemerintah juga mengajukan revisi peraturan perpajakan lainnya. 

Diantaranya, PPN, termasuk PPh orang per orang, pengurangan tarif PPh Badan dan terkait PPN barang jasa, PPnBM, UU Cukai, dan terkait Carbon Tax.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat mengatakan bahwa tax amnesty hanya akan berlaku satu kali saja. Namun seperti diketahui Presiden Jokowi pun telah mengirimkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pembahasan rancangan aturan tersebut.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement