IDXChannel - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pembentukan Undang-Undang (UU) Kadin yang baru sebagai landasan untuk memperkuat peran organisasi dunia usaha dalam menghadapi tantangan ekonomi global.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie mengatakan, pembaruan regulasi diperlukan agar Kadin dapat menjalankan fungsinya sebagai wadah dunia usaha secara lebih optimal, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Menurut Anindya, dunia usaha saat ini menghadapi tekanan ekonomi global yang cukup besar, mulai dari gejolak geopolitik dan harga energi, gangguan rantai pasok, perang dagang, perlambatan perdagangan dunia, persaingan investasi, hingga disrupsi teknologi.
Dia menilai berbagai tekanan tersebut perlu diantisipasi dengan memperkuat dunia usaha dan kelembagaan Kadin.
"Tekanan ini kita rasakan nyata di dunia usaha dalam negeri. Rupiah berada di kisaran Rp17.700 per USD dan manufaktur kita kembali mengalami kontraksi. Ekonomi dunia yang terfragmentasi membutuhkan ekonomi yang kokoh, dunia usaha yang solid, dan negara yang tangguh," ungkap Anindya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Kadin bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (2/9/2026).