Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Herman Juwono, menolak adanya wacana tax amnestry jilid II yang dicanangkan oleh pemerintah.
Sebab, Herman menilai bahwa tax amnesty jilid II bukanlah satu-satunya cara untuk mendongkrak penerimaan negara. Jika nantinya akan tetap dilakukan, Herman memprediksi bahwa uang yang terkumpul dari pengampunan pajak jilid II hanya mencapai Rp100 triliun atau tidak jauh berbeda dari 2016-2017. Sehingga, angka itu sangat tidak cukup untuk menutup defisit APBN 2021 maupun 2022.
Selain itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai tax amnesty tidak terbukti meningkatkan penerimaan pajak jangka panjang. Hal ini tercermin periode 2018-2020 rasio pajak terus menurun hingga mencapai 8,3 persen. (TIA)