sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha dan Ekonom Tolak Rencana Tax Amnesty Jilid II

Economics editor Shifa Nurhaliza
21/05/2021 11:21 WIB
Pemerintah segera membahas aturan tax amnesty terbaru.
Pemerintah segera membahas aturan tax amnesty terbaru.  (Foto: MNC Media)
Pemerintah segera membahas aturan tax amnesty terbaru. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Agenda pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II nampaknya semakin terkuak. Pasalnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan bahwa pemerintah segera membahas aturan tax amnesty terbaru. 

Mengutip program Newscreen Morning IDX Channel, Jumat (21/5/2021), dimana aturan mengenai pengampunan pajak tersebut termasuk dalam materi di Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). 

Tax amnesty jilid kedua ini diharapkan segera disetujui oleh legistlatif, sebab revisi UU KUP telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021. Selain Tax amnesty, pemerintah juga mengajukan revisi peraturan perpajakan lainnya. 

Diantaranya, PPN, termasuk PPh orang per orang, pengurangan tarif PPh Badan dan terkait PPN barang jasa, PPnBM, UU Cukai, dan terkait Carbon Tax.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat mengatakan bahwa tax amnesty hanya akan berlaku satu kali saja. Namun seperti diketahui Presiden Jokowi pun telah mengirimkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pembahasan rancangan aturan tersebut.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Herman Juwono, menolak adanya wacana tax amnestry jilid II yang dicanangkan oleh pemerintah.

Sebab, Herman menilai bahwa tax amnesty jilid II bukanlah satu-satunya cara untuk mendongkrak penerimaan negara. Jika nantinya akan tetap dilakukan, Herman memprediksi bahwa uang yang terkumpul dari pengampunan pajak jilid II hanya mencapai Rp100 triliun atau tidak jauh berbeda dari 2016-2017. Sehingga, angka itu sangat tidak cukup untuk menutup defisit APBN 2021 maupun 2022.

Selain itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai tax amnesty tidak terbukti meningkatkan penerimaan pajak jangka panjang. Hal ini tercermin periode 2018-2020 rasio pajak terus menurun hingga mencapai 8,3 persen. (TIA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement