Tega! Kaur di Bali Gadai Sertifikat Tanah Warganya Senilai Rp5 Juta
Kaur di Bali tega menggadaikan sertifikat tanah milik warganya senilai Rp5 juta.
IDXChannel - Kepala Urusan atau biasa disebut Kaur di Desa Tigawasa, Buleleng, Bali, Putu Putra Adnyana (45) diamankan polisi. Gara-garanya, dia nekat menggadaikan sertifikat tanah milik warganya sebesar Rp5 juta.
"Pelaku ini bertugas mengurus sertifikat warga. Tapi setelah sertifikat jadi, malah digadaikan," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika, Kamis (1/9/2022).
Hadimastika menjelaskan, pelaku ditunjuk kepala desa setempat untuk mengurus penerbitan sertifikat tanah melalui program percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PPTSL).
Sertifikat tanah yang diurus di antaranya milik korban, Made Astra. Setelah diurus pelaku, dua sertifikat korban terbit pada Januari 2022 lalu.
Namun tanpa sepengetahuan dan seijin korban, pelaku lantas menggadaikan dua sertifikat milik korban kepada seseorang. Masing-masing sertifikat digadaikan senilai Rp5 juta.
Korban yang belakangan mengetahui sertifikat tanahnya dipakai sebagai jaminan untuk meminjam uang, awalnya memberikan waktu kepada pelaku untuk mengembalikan.
Namun setelah dua kali diminta dan tidak kunjung diberikan, korban akhirnya memilih lapor polisi. "Dari laporan korban, pelaku lalu diamankan," papar Hadimastika.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Kita kenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun," tukasnya. (FAY)