ECONOMICS

Tegas! Jika Kasus Covid-19 Melonjak Saat Nataru, Masa Karantina Jadi 14 Hari

Carlos Roy Fajarta Barus 21/12/2021 13:57 WIB

Menhub juga meminta masyarakat Indonesia agar tidak berpergian ke luar negeri pada masa libur Nataru.

Tegas! Jika Kasus Covid-19 Melonjak Saat Nataru, Masa Karantina Jadi 14 Har (FOTO:MNC Media)i

IDXChannel - Apabila terjadi lonjakan kasus Covid-19 Omicron selama libur panjang Natal dan Tahun Baru di akhir tahun 2021, Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi menegaskan pihaknya akan memperpanjang masa karantina Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri. 

Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Persiapan Akhir Menghadapi Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Selasa (21/12/2021) secara daring. 

"Perjalanan luar negeri kita sekarang memang wajib karantina terap 10 hari. Memang kita tidak menyarankan ke luar negeri. Karena Omicron bertambah penyebarannya. Bahkan di Indonesia ada beberapa orang yang terkena," ujar Budi Karya. 

Ia merencanakan penambahan masa karantina menjadi 14 hari tersebut akan dilaksanakan pada awal tahun 2022 bila terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia selama libur Nataru

"Apalagi beberapa hari ini terjadi suatu peningkatan jumlah ke luar negeri. Oleh karenanya kita lihat perkembangan satu Minggu terakhir, apabila Omicron itu meningkat, maka tanggal 1 Januari 2022 kita akan melakukan penambahan masa karantina," kata Menteri Perhubungan. 

Menhub juga meminta masyarakat Indonesia agar tidak berpergian ke luar negeri pada masa libur Nataru. 

"Kita menyarankan agar tidak keluar negeri, karena jika dalam beberapa hari ini ada peningkatan Omicron, jumlah kasus terpapar banyak, maka menjelang awal tahun kita tetapkan 14 hari. Ini sifatnya opsional. Oleh karenanya kami menghimbau agar saudara kita menunda keberangkatan ke luar negeri," pungkas Budi. 

(SANDY)

SHARE