Tegas! Kemenperin Ancam Cabut Izin Operasional Industri Jika Langgar PPKM Darurat
Pemerintah akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan Surat Izin Operasional  dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) kepada industri yang tidak patuh.
IDXChannel - Pemerintah akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan Surat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) kepada industri yang tidak patuh dengan protokol kesehatan pada masa PPKM Darurat saat ini.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Perindustrian (Menprin) secara daring pada Sosialisasi Operasionalisasi dan Mobilitas Kegiatan Industri dan Kawasan Industri pada Minggu (4/7/2021).
Hingga hari ini pemerintah telah menerbitkan sebanyak 18.000 IOMKI serta 425 IOMKI telah dicabut karena tidak disiplin terhadap peraturan yang dijanjikan.
"IOMKI dapat dicetak dan ditempel pada sarana dan prasarana milik perusahaan industri dan kawasan industri. Aparatur yang berwenang dapat melakukan pengawasan IOMKI melalui tanda elektronik yang tercantum" Ujar Menperin
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII), Eko SA Cahyanto, menjelaskan akan mengambil langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan kegiatan industri selama PPKM darurat ini.
Misalnya dengan membentuk tim PIC IOMKI yang terbagi dalam lima wilayah PPKM darurat.
PIC IOMKI tersrbut bertugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian dalam implementasi kebijakan industri di masa PPKM darurat, serta melaksanakan Monitoring dan Evaluasi bersama satgas nasional dan pemda Pada masa PPKM darurat secara berkala dan sewaktu-waktu.
Hal ini dilakukan karena pengetatan PPKM darurat ini berdampak pada berbagai aktivitas di setiap lini sektor.
"Cakupan pengetatan aktivitas dalam PPKM Darurat ini meliputi banyak hal, baik sektor pekerjaan, kegiatan belajar mengajar, perbelanjaan, fasilitas umum, transportasi umum, dan berbagai aktivitas masyarakat,” tutur Eko Cahyanto. (TYO)