ECONOMICS

Tegas! Perusahaan yang Bikin Polusi Udara Bakal Disanksi

Adi Haryanto 12/08/2022 19:42 WIB

Perusahaan tersebut diduga kuat menjadi penyebab polusi udara berupa abu dari limbah batu bara.

Tegas! Perusahaan yang Bikin Polusi Udara Bakal Disanksi (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pabrik peleburan logam yang berada di Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), terancam mendapat sanksi. 

Pasalnya perusahaan tersebut diduga kuat menjadi penyebab polusi udara berupa abu dari limbah batu bara.

Pencemaran polusi udara yang diduga dari batu bara pabrik tersebut telah berdampak kepada warga di Kampung Cibingbin, RT 03 dan 06 di RW 4, Desa Laksanamekar, sejak beberapa bulan lalu. Akibatnya sejumlah warg ada yang mengeluh kesehatan mereka terganggu. 

"Sekarang baru tahap teguran dan pembinaan. Sanksi akan diberikan kalau saran dari Dinas LH tidak dilaksanakam, sanksinya bisa sampai penutupan dan pencabutan izin," kata Kasi Penyelesaian Sengketa dan Penaatan Hukum Lingkungan, DLH KBB, Rudi Sutendi, Jumat (12/8/2022).

Menurutnya, pihaknya sudah melakukan verifikasi ke lapangan dan mendapati cerobong asap yang digunakan pabrik tersebut belum memenuhi spesifikasi yang ditentukan pemerintah. Pabrik itu juga telah diminta melakukan uji baku mutu emisi gas buang cerobong asap dan pengujian udara di lingkungan pabrik.

Temuan verifikasi itu ditindaklanjuti dengan membuat dan menyampaikan surat arahan terhadap pabrik tersebut untuk menyelesaikan segala bentuk dugaan pelanggaran. Ada beberapa poin yang harus ditaati dan ditindaklanjuti pihak pabrik seperti soal pencemaran dari cerobong asap.

"Uji emisi dilakukan untuk mengetahui dari asap dari cerobong yang dibuang itu aman atau enggak. Nanti lab yang bisa menjawab semua dengan dibuktikan lewat baku mutu," terangnya.

Aktivis Lingkungan KBB, Rosadi menduga tidak adanya filter di cerobong asap itu untuk menyaring abu. Terbukti ada dampak pencemaran udara berupa abu batu bara yang menghujani permukiman warga. Sehingga bisa dipastikan kontruksi dan spesifikasi dari cerobong yang ada di pabrik tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.

"Perusahaan itu melanggar Undang-Undang Nomor 32 Pasal 75 dan 65 tentang Peran Serta Masyarakat. Jadi, masyarakat berhak mengajukan keberatan apabila aktivitasnya mengganggu lingkungan, dan perusahaan bisa kena sanksi," ujarnya.

(SAN)

SHARE