ECONOMICS

Tegaskan Soal Perjanjian Terkait TKI, Pemerintah Minta Malaysia Lakukan Ini

Ikhsan Permana SP/MPI 20/07/2022 19:18 WIB

Pemerintah Indonesia memutuskan menghentikan sementara penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia mulai 13 Juli 2022.

Tegaskan Soal Perjanjian Terkait TKI, Pemerintah Minta Malaysia Lakukan Ini (foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Indonesia melalui Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Hermono, meminta agar Pemerintah Malaysia dapat menghormati dan melakukan kesepakatan yang telah ditandatangani oleh kedua negara terkait Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Hermono mengungkapkan bahwa Indonesia dan Malaysia sudah berunding dan sudah sepakat untuk proses perekrutan pekerja sektor domestik ini hanya menggunakan sistem satu kanal (one channel system) pada 1 April 2022. 

"Kita tahu Malaysia sudah sepakat untuk menandatangani ini di hadapan dua kepala pemerintahan dan mestinya MoU itu harus dihormati dan dilaksanakan," ujar Hermono, dalam program Market Review di IDX Channel, Selasa (19/7/2022).

Namun menurutnya, dari hari pertama MoU itu ditandatangani, imigrasi Malaysia terus menggunakan proses konversi visa dari visa turis menjadi visa kerja menggunakan platform sistem maid online.

"Ini yang menjadi permasalahan yang melatar belakangi kenapa kita mengambil kebijakan yang cukup drastis," tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia memutuskan menghentikan sementara penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia mulai 13 Juli 2022, karena Malaysia dianggap melanggar MoU tenaga kerja yang telah disepakati kedua negara. (TSA)

SHARE