Tekan Biaya Transportasi, Menhub Naikan Subsidi Angkutan Perintis Jadi Rp3,5 Triliun
Kemenhub menaikkan alokasi anggaran subsidi perintis menjadi Rp3,51 triliun untuk tekan biaya transportasi dan menstabilkan harga bahan pokok.
IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikan alokasi anggaran subsidi perintis di semua moda transportasi sebesar Rp3,51 triliun. Selain mengoptimalkan pelayanan transportasi ke pelosok daerah, kenaikan subsidi diharapkan menstabilkan harga bahan pokok.
Secara rinci, subsidi perintis per moda transportasi terdiri dari transportasi darat Rp1,32 triliun, transportasi laut Rp1,47 triliun, transportasi udara Rp550,1 miliar, serta perkeretaapian Rp175,9 miliar.
Jumlah tersebut belum termasuk subsidi Public Service Obligation (PSO) atau kewajiban pelayanan publik 2023 yang ada pada sektor perkeretaapian sebesar Rp2,54 triliun dan pada sektor perhubungan laut sebesar Rp2,39 triliun.
“Pemberian subsidi angkutan perintis ini diberikan untuk menekan biaya transportasi, agar saudara-saudara kita yang berada di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (3TP) bisa mendapatkan layanan transportasi yang baik dan juga bisa mendapatkan harga barang kebutuhan pokok yang juga terjangkau,” ucap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam keterangan tertulis, Senin (6/2/2023).
Budi menyebut adanya subsidi perintis penumpang menyebabkan tarif yang dibayarkan oleh masyarakat menjadi lebih terjangkau. Sebab, sebagian biaya operasional dari operator transportasi telah dibayarkan pemerintah.
Selain itu, subsidi perintis barang/kargo menyebabkan barang yang diangkut tidak dikenakan biaya lagi. Sehingga dapat menstabilkan atau mengurangi disparitas harga barang di daerah tersebut.
Budi mengatakan kebutuhan pelayanan angkutan perintis sangat dibutuhkan karena Indonesia merupakan negara kepulauan. Ia menyebut masih banyak daerah yang membutuhkan dukungan layanan transportasi publik untuk membuka aksesibilitas dan melancarkan pergerakan penumpang maupun barang.
“Kami secara intensif berkoordinasi dengan pemerintah daerah tentang penyediaan angkutan perintis. Para kepala daerah selalu menyampaikan aspirasi kepada kami agar Kemenhub dapat memberikan atau menambah pelayanan transportasi publik di daerahnya yang belum bisa diakses, atau yang belum dilayani secara optimal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan selalu berupaya untuk memenuhi aspirasi dari daerah dengan melihat skala prioritas dan kemampuan APBN terkait besaran alokasi anggaran subsidi yang bisa diberikan.
“Harapan kami, semakin banyak daerah yang tadinya dilayani angkutan perintis naik kelas menjadi komersial, karena tujuan dari pemberian subsidi adalah semakin meningkatnya taraf hidup dan daya beli masyarakat di daerah tersebut,” kata Budi.
Jika pelayanan transportasi di suatu daerah sudah menjadi komersial, maka alokasi anggaran subsidinya dapat dialihkan ke daerah lain yang lebih membutuhkan. “Subsidi Angkutan perintis merupakan bukti pemerintah hadir di tengah kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan layanan transportasi publik,” tuturnya.
Pada sektor perhubungan darat, alokasi subsidi perintis dan PSO diberikan untuk pelayanan angkutan jalan di 327 trayek, angkutan antarmoda di 37 trayek, angkutan barang di 6 lintasan, perintis penyeberangan di 273 lintas, roro long distance ferry di 2 lintas, serta angkutan perkotaan di 10 kota.
Pada sektor perhubungan laut, alokasi subsidi perintis dan PSO diberikan untuk pelayanan kapal perintis sebanyak 116 trayek, penyelenggaraan kapal barang Tol Laut sebanyak 39 trayek, penyelenggaraan kapal khusus angkutan ternak sebanyak 6 trayek, serta penyelenggaraan kapal rede sebanyak 16 trayek.
Pada sektor perhubungan udara, penyelenggaraan angkutan udara perintis dilayani 21 Koordinator Wilayah (Korwil), dengan 220 rute angkutan udara perintis penumpang dan 41 rute kargo.
Adapun 21 Korwil penyelenggara angkutan udara perintis tersebar di sejumlah daerah yaitu Sinabang, Gunung Sitoli, Singkep, Kuala Pembuang, Tarakan, Samarinda, Sumenep, Masamba, Waingapu, Ternate, Langgur, Sorong, Manokwari, Nabire, Elelim, Wamena, Merauke, Tanah Merah, Dekai, serta Oksibil.
Untuk sektor perkeretaapian, alokasi subsidi akan diberikan pada layanan KA Perintis di lima wilayah, yaitu di Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, serta Aceh.
(FRI)