Tekan Disparitas Harga Pokok, Kemenhub Akan Tambah Angkutan Udara Perintis
Guna menekan disparitas harga bahan pokok antar daerah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan penambahan angkutan udara perintis.
IDXChannel - Guna menekan disparitas harga bahan pokok antar daerah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan penambahan angkutan udara perintis di seluruh Indonesia pada 2022 ini.
Penambahan ini merupakan bagian dari Program Angkutan Udara Perintis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pada 2022. Di mana nantinya penerbangan ke polosok inu akan memiliki 224 rute penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, menjelaskan, pada 2022 penyelenggara angkutan udara perintis dilayani oleh 21 Koordinator Wilayah (Korwil) dengan jumlah rute penumpang sebanyak 244 rute penerbangan dan angkutan udara perintis kargo sebanyak 41 rute serta 1 rute subsidi angkutan udara kargo.
"Sebelumnya pada Tahun 2021, hanya dilayani 20 Korwil dengan jumlah rute penumpang sebanyak 208 rute penerbangan dan angkutan udara perintis kargo sebanyak 38 rute, serta 1 rute subsidi angkutan udara kargo," kata Novie dalam keterangannya di Jakarta, dikutip MPI Jumat (14/1/202).
Novie mengatakan, Program Angkutan Udara Perintis merupakan fokus pemerintah dalam meningkatkan konektivitas dan mengatasi persoalan logistik di daerah terpencil, tertinggal, terluar dan perbatasan (3TP).
“Kata dia, penerbangan perdana angkutan udara perintis baik penumpang maupun kargo tahun 2022 saat ini telah dimulai di beberapa Korwil seperti di Bandar Udara Sumenep di Jawa Timur, Bandar Udara Langgur di Maluku, Bandar Udara Mozes Kilangin di Mimika Papua, Bandar Udara Gunung Sitoli, Bandar Udara Sibisa di Sumatera Utara, dan Bandar Udara Andi Jemma di Luwu Utara Sulawesi Selatan,” paparnya.
Diharapkan program ini dapat meningkatkan konektivitas dan menekan disparitas harga barang di wilayah 3TP, sehingga tidak ada lagi perbedaan harga barang pokok.
Dirjen Novie juga berharap program ini terus berlanjut dan memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya di wilayah-wilayah dengan akses terbatas dan memenuhi kebutuhan dan keberlangsungan logistik.
“Pelaksanaan kegiatan angkutan udara perintis tidak terlepas dari dukungan pemerintah daerah dan operator penerbangan,” pungkasnya.
Untuk itu, masing-masing Korwil dan operator penerbangan yang telah ditetapkan melalui hasil pelelangan, untuk tetap konsisten dan bertanggung jawab sehingga, kegiatan angkutan udara perintis ini dapat berjalan dengan baik dan lancar. (TYO)