sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Evaluasi Selesai, Boeing 737 MAX Diizinkan Mengudara di Langit RI

Economics editor Athika Rahma
27/12/2021 21:44 WIB
Kemenhub mencabut larangan beroperasi bagi seluruh pesawat Boeing 737-8 atau 737 MAX.
Boeing 737 MAX
Boeing 737 MAX

IDXChannel - Kementerian Perhubungan mencabut larangan beroperasi bagi seluruh pesawat Boeing 737-8 atau 737 MAX. Hal ini tercantum dalam dokumen milik Ditjen Perhubungan Udara No. A4402/8/6/DRJU.DKPPU-2021 tertanggal 27 Desember 2021.

Dengan adanya pencabutan larangan ini, seluruh armada Boeing 737 MAX dapat dioperasikan kembali. Larangan ini dicabut karena proses evaluasi terhadap perubahan desain pesawat sudah selesai. 

"Sehubungan dengan telah selesainya proses evaluasi terhadap perubahan desain pesawat Boeing 737-8 (737 MAX), dengan ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan pencabutan larangan beroperesi begi seluruh pesawat udara Boeing 737-8 (737 MAX)," demikian dikutip dari dokumen yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (27/12/2021). 

Disebutkan, pencabutan larangan operasional tersebut berlaku sejak tanggal ditandatanganinya surat ini, yaitu Senin, 27 Desember 2021. 

Sebelumnya, larangan operasional Boeing 737 MAX diatur dalam surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udare No. AU 402/0006/DKPPLU/DRJU/II/2019, tanggal 14 Maret 2019.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement