Sebagai tindak lanjut dari proses di atas, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan perintah kelaikudaraan DGCA AD No. 21-12-001 dengan Subject: Air Transport Association (ATA) of America Code 22, Auto flight; 27, Flight controls; and 31, indicating/recording systems yang berlaku efektif untuk pesewat 737-8 (737 MAX).
Perintah ini wajib dipatuhi oleh operator penerbangan sebelum kembali beroperasi (Return to Service).
"Operator Penerbangan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan pengoperasian yang dipersyaratkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udera sebelum dapet beroperasi secara komersial," tandas Kemenhub.
Surat ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Novie Riyanto dengan tembusan ke Menteri Perhubungan, Dubes Amerika untuk Indonesia, Direktur di lingkungan DJPU dan Dirut LPPNPI serta ditujukan untuk maskapai Garuda Indonesia dan Lion Air.
(NDA)