sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Evaluasi Selesai, Boeing 737 MAX Diizinkan Mengudara di Langit RI

Economics editor Athika Rahma
27/12/2021 21:44 WIB
Kemenhub mencabut larangan beroperasi bagi seluruh pesawat Boeing 737-8 atau 737 MAX.
Boeing 737 MAX
Boeing 737 MAX

Sebagai tindak lanjut dari proses di atas, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan perintah kelaikudaraan DGCA AD No. 21-12-001 dengan Subject: Air Transport Association (ATA) of America Code 22, Auto flight; 27, Flight controls; and 31, indicating/recording systems yang berlaku efektif untuk pesewat 737-8 (737 MAX). 

Perintah ini wajib dipatuhi oleh operator penerbangan sebelum kembali beroperasi (Return to Service). 

"Operator Penerbangan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan pengoperasian yang dipersyaratkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udera sebelum dapet beroperasi secara komersial," tandas Kemenhub. 

Surat ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Novie Riyanto dengan tembusan ke Menteri Perhubungan, Dubes Amerika untuk Indonesia, Direktur di lingkungan DJPU dan Dirut LPPNPI serta ditujukan untuk maskapai Garuda Indonesia dan Lion Air.

(NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement