ECONOMICS

Tekan Emisi Karbon, Pengamat Minta Subsidi Energi Fosil Harus Segera Dihentikan

Oktiani Endarwati 29/10/2021 17:40 WIB

Pemerintah Indonesia belum sepenuhnya menerapkan komitmen untuk menekan emisi dari batu bara.

Batu bara (Ilustrasi)

IDXChannel - Pemerintah Indonesia belum sepenuhnya menerapkan komitmen untuk menekan emisi dari batu bara. Demi memenuhi tujuan netral karbon pada 2060, pemerintah telah mengumumkan bahwa tidak akan membangun PLTU batubara baru setelah tahun 2023. Namun, di saat bersamaan sekitar 2 GW kapasitas batu bara sudah mulai beroperasi.

Tidak hanya itu, dalam Nationally Determined Contributions (NDC), Indonesia berjanji untuk mengurangi batu bara hingga 30% pada tahun 2025 dan 25% pada tahun 2050. Sementara menurut analisis Climate Transparency Report 2021, pembangkitan listrik dari batu bara bahkan harus mencapai puncaknya pada tahun 2020 dan menghentikan batu bara sepenuhnya pada tahun 2037 untuk menyelaraskan dengan jalur pembatasan kenaikan suhu pada 1,5 derajat celsius.

Manager Program Ekonomi Hijau Institute for Essential Services Reform (IESR) Lisa Wijayani mengatakan, untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) diperlukan pendanaan yang tidak sedikit. Oleh karena itu, pendanaan publik harus sudah mulai mengarah kepada aksi yang mampu mengatasi perubahan iklim yang lebih serius.

"Selain itu, subsidi di sektor energi fosil harus sudah mulai dihentikan dan mempercepat transisi energi melalui pendanaan energi terbarukan," ujarnya pada peluncuran Climate Transparency Report, Profil Negara Indonesia 2021, dikutip Jumat (29/10/2021).

Menurutnya, investasi pada energi hijau dan infrastrukturnya perlu lebih besar daripada investasi bahan bakar fosil pada tahun 2025. Selama ini, Indonesia telah menghabiskan USD8,6 miliar untuk subsidi bahan bakar fosil pada 2019, dimana 21,96% di antaranya untuk minyak bumi dan 38,48% untuk listrik.

Lebih lanjut, Lisa menambahkan bahwa penerapan pajak karbon bisa menjadi awal yang baik dalam mendorong upaya pengurangan emisi GRK yang utamanya dikontribusikan dari sektor ketenagalistrikan, transportasi, dan industri sebagai penyumbang emisi terbesar di Indonesia pada sektor energi.

"Namun perlu adanya mekanisme yang lebih feasible (layak) agar penerapan pajak karbon mampu mengurangi emisi secara signifikan dan memajukan ekonomi yang berketahan iklim melalui upaya yang lebih besar lagi misalnya melalui carbon trading (perdagangan karbon)," tandasnya. (NDA)

SHARE