ECONOMICS

Tekan Penyebaran Covid-19, Bekasi Kembali Terapkan Pembatasan Jam Operasional

Sindo Dul 24/05/2021 17:53 WIB

Untuk mengantisipasi lonjakan angka penyebaran virus Covid-19, Pemerintah Kota Bekasi kembali mengeluarkan kebijakan pembatasan jam operasional lewat PPKM mikro

MNC Media

IDXChannel– Untuk mengantisipasi lonjakan angka penyebaran virus Covid-19, Pemerintah Kota Bekasi kembali mengeluarkan kebijakan pembatasan jam operasional dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Hal itu dilakukan untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19 di wilayah mitra DKI Jakarta tersebut.

Hal tersebut dipertegas dengan dikeluarkannya Surat Edaran nomor: 556/612/SET.Covid-19 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi pada sektor jasa usaha kepariwisataan, hiburan dan perdagangan (area publik) di Kota Bekasi.

”Pembatasan jam operasional ini berlaku hingga 31 Mei mendatang, jadi semua jasa usaha ada batasanya untuk menekan penyebaran virus cona,” ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Senin (24/5). Menurut dia, kebijakan ini harus dipatuhi pelaku usaha jasa kepariwisataan dan hiburan, pelaku usaha pusat perbelanjaan toko swalayan dan perdagangan, pengelola pasar tradisional.

Kemudian pengelola pasar swasta serta pedagang kaki lima se-Kota Bekasi.Di dalam surat tersebut mengatur pasar tradisional dan pasar swasta membatasi jam operasional pada pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta setiap hari pukul 08.00 hingga 18.00 WIB. Namun, untuk pedagang kaki lima pada Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Pasar Bantargebang, dan Pasar Kranggan dengan pembatasan jam operasionalnya adalah pukul 21.00 sampai dengan 05.00 WIB.

Pertokoan Pondokgede, Pertokoan Kranji, Bekasi Junction dan Pasar Atrium Pondok Gede, jam operasionalnya setiap hari pukul 08.00 s/d 21.00 WIB. Selain mengatur jam operasional di pasar yang ada di Kota Bekasi, Pemkot Bekasi juga mengatur jam operasional di tempat usaha perdagangan dan jasa.

”Sedangkan pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya jam operasional dimulai pukul 07.00 sampai dengan 22.00 WIB dan yang memiliki izin operasional 24 jam (tidak berlaku),” tegasnya. Tetapi tetap melakukan jam operasional mulai pukul 07.00 sampai dengan 23.00 WIB dengan wajib memperhatikan jumlah pengunjung.

Tak hanya itu, untuk tempat hiburan yang ada di wilayah Kota Bekasi juga dilakukan pembatasan jam operasional hingga pukul 23.00 WIB. Dengan demikian, pemerintah meminta semua masyarakat Bekasi untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan tidak berkerumun. 

(IND) 

SHARE