Telah Investasi hingga Rp4,5 Triliun, Pemerintah Pastikan Penggunaan MLFF di Tol
penerapan teknologi MLFF sendiri akan menghilangkan palang yang biasanya ada di gardu tol.
IDXChannel - Pemerintah telah memastikan bakal menerapkan teknologi nir sentuh (Multi Lane Free Flow/MLFF) di seluruh jaringan tol yang ada di Indonesia.
Kepastian tersebut ditegaskan dengan diterbitkannya regulasi sebagai dasar penyelenggaraan tol, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Pada Pasal 67 dijelaskan, sistem pengumpulan tol dapat dilakukan dengan menggunakan sistem elektronik, berupa penggunaan teknologi nontunai, nirsentuh, nirhenti atau MLFF.
Teknologi MLFF sendiri merupakan adopsi dari perusahaan asal Hungaria yang mendirikan perusahaan di Indonesia melalui PT Roatex Indonesia. Perusahaan tersebut berinvestasi sekitar Rp4,5 triliun untuk menerapkan sistem pembayaran tol teranyar di Indonesia.
Mekanisme pengembalian hasil investasi itu juga dijelaskan melalui PP 23/2024 yang sebelumnya telah diterbitkan. Pada pasal 67 ayat (3) disebutkan bahwa dalam hal pelaksanaan pengumpulan tol dengan teknologi MLFF, Badan Usaha Jalan Tol dapat dikenakan biaya layanan sebagai pendapatan atau imbal hasil atas investasi teknologi tol nirsentuh.
Ke depan, penerapan teknologi MLFF sendiri akan menghilangkan palang yang biasanya ada di gardu tol, targetnya pengendara tidak perlu lagi berhenti di gardu tol untuk melakukan transaksi. Sebab, sistem transaksi akan dialihkan melalui platform yang akan ditetapkan oleh pemerintah, bukan lagi di gardu tol.
Meski tidak ada lagi pembatas di gardu tol untuk pengendara melakukan transaksi, namun lewat PP 23/2024 pendapatan Badan Usaha Jalan Tol akan dijamin oleh Pemerintah. Hal itu untuk mengantisipasi adanya potensi kendaraan yang tidak bayar ketika menggunakan jalan tol karena sudah tidak pembatas di gardu tol.
"Menteri menjamin Badan Usaha mendapatkan seluruh pendapatan Tol atas setiap kendaraan yang menggunakan Jalan Tol sesuai dengan golongan jenis kendaraan dan tarif Tol; dan Menteri menyediakan serta menjamin ketersediaan dan keberlangsungan layanan pengumpulan Tol kepada Badan Usaha," tulis Pasal 67 ayat (4).
Pada regulasi tersebut dijelaskan bahwa, hasil transaksi yang dilakukan para pengendara di jalan tol tidak langsung masuk kantong Badan Usaha Jalan Tol.
Karena pada ayat (5) disebutkan, Menteri dapat bekerja sama dengan badan usaha pelaksana, dalam hal ini PT Roatex Indonesia, untuk melaksanakan pengumpulan tol dengan teknologi nirsentuh.
Terkait hal tersebut, tim MNC Portal telah mencoba menghubungi Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Endra S Atmawidjaja, untuk mengkonfirmasi lebih jauh.
Salah satu yang perlu dikonfirmasi adalah terkait jaminan yang diberikan pemerintah pada investasi tol nirsentuh. Namun hingga berita ini ditayangkan yang bersangkutan tidak memberikan respons. (TSA)