Tempat Hiburan Boleh Buka, Satgas Covid-19 Minta Terapkan Prokes Ketat
Untuk mencegah melonjaknya kasus covid-19 yang ujungnya bisa ditutupnya kembali tempat hiburan, diperlukan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
IDXChannel - Pemeritah mengizinkan tempat hiburan kembali beroperasi. Namun, untuk mencegah melonjaknya kasus covid-19 yang ujungnya bisa ditutupnya kembali tempat hiburan, diperlukan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander K Ginting mengingatkan, agar masyarakat tak abai protokol kesehatan walau pandemi Covid-19 di tanah air telah melandai. Dalam situasi seperti ini resiko transmisi virus masih rentan terjadi.
Alex mengatakan pada Juli lalu, Indonesia masih berada pada level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan kemudian dilakukan mekanisme Level 4, 3, 2, dan hingga saat ini akhirnya berada pada level 1.
Seiring perbaikan parameter epidemiologis, maka khususnya Jakarta sudah PPKM level 1 bersama berbagai kota di Jawa dan Bali juga daerah lainnya. Tentu ini merupakan kerja keras seluruh pemangku kepentingan yang ada.
“Oleh karena itu, ini jadi tugas dan tanggung jawab semua pihak agar bisa menjaga agar situasi terburuk yang terjadi di bulan Juli terulang lagi,” ujar Alex dikutip dalam keterangan resmi dari KPC PEN, Rabu (17/11/2021).
Alex menegaskan, kasus pelonggaran ini bukan berarti kebebasan. Pelonggaran yang diberikan pemerintah tetap harus menerapkan protokol kesehatan agar tidak terjadi lonjakan kasus. Satgas pun tetap melakukan pengendalian dan pengawasan.
“Protokol kesehatan harus tetap diterapkan, bersama pelaksanaan testing, tracing, dan treatment (3T) serta vaksinasi harus sesuai target,” ujarnya.
Berbagai pihak diminta untuk mendukung dan menjaga kondisi melandainya pandemi Covid-19 di Indonesia. Diantaranya pelaku usaha dan pengelola tempat hiburan. Hal ini penting untuk menghindari penularan Covid-19 di tempat hiburan. (RAMA)