Temui Luhut, Inul Daratista Harap Aturan Kenaikan Tarif Pajak Hiburan Dihapuskan
Inul Daratista berharap aturan terkait kenaikan tarif pajak hiburan dihapus saat bertemu dengan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
IDXChannel - Pedangdut Inul Daratista bersama Hotman Paris Hutapea serta beberapa pelaku industri jasa hiburan menemui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat (26/1/2024).
Pada kesempatan itu, pelaku industri jasa hiburan membahas aturan terkait kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40 persen sampai 75 persen. Mereka menilai aturan itu memberatkan pengusaha hiburan di tanah air.
Sebagai pengusaha industri hiburan, Inul meminta pemerintah menerapkan kebijakan tarif pajak hiburan normal.
"Kalau bisa dihapuskan peraturannya, kedua kalau emang ada pajak, ya normal saja yang wajarnya," kata Inul Daratista saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat Jumat (26/1/2024).
Bahkan Inul menjelaskan sejak wacana kenaikan tarif pajak hiburan ini, membuat biaya operasional kantornya semakin membengkak. Dia memprediksi bahwa kenaikan biaya-biaya itu akan terjadi ke depannya.
Sehingga untuk mengantisipasi, Inul menyebut dirinya sedang mencari solusi terbaik untuk masalah ini. Mengingat kenaikan tarif pajak ini sangat mengancam nasib usaha hiburannya ke depan.
"Baru operasional, belum tahu ke depan operasionalnya seperti apa karena kemarin saya ketemu sama Ibu Lusiana, memberikan banyak solusi 40 persen, mau enggak mau harus dilaksanakan sudah final sambil menunggu keputusan. Jadi kita kerja saja dulu sambil nunggu solusinya kayak apa," kata Inul menambahkan.
Lebih lanjut, istri Adam Suseno ini mengatakan dirinya berusaha mengatasi masalah ini, dengan mengambil langkah-langkah bijak. Terutama terkait nasib karyawannya ke depan.
Dia khawatir kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40 sampai 75 persen tersebut berdampak pada para pekerja. "Masih berusaha karena tahu sendiri cari kerjaan susah mereka jadi saya ikutin petunjuk dari Bapak Haryadi, Bang Hotman saya ikut aja karena kami sama-sama pengusaha hiburan," tutur Inul Daratista.
Seperti diketahui, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75% menuai protes dari para pelaku usaha. Itu berlaku khusus untuk jasa hiburan atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam hal ini pemerintah pusat mempersilakan kepala daerah untuk memberikan insentif pajak kepada para pelaku usaha hiburan.
"Sehubungan dengan adanya keberatan dari Pelaku Usaha pada Pajak Hiburan Tertentu sesuai Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga membuka peluang kepada Kepala Daerah untuk memberikan insentif fiskal," tulis SE Mendagri tentang Petunjuk Pelaksanaan PBJT Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.
(FRI)