IDXChannel – Kenaikan tarif pajak hiburan 40 sampai 75 persen menuai polemik. Pengacara sekaligus pebisnis usaha hiburan, Hotman Paris, meminta tarif pajak hiburan di Indonesia seperti yang diterapkan di Thailand.
Sejauh ini, Thailand menerapkan tarif pajak hanya 5 persen. Hal itu bertujuan untuk menarik wisatawan berkunjung ke negaranya.
Lebih lanjut, Hotman menilai pajak yang diterapkan pemerintah sejatinya mendapatkan pendapatan dari keuntungan yang didapatkan oleh pelaku industri jasa hiburan. Sesuai dengan aturan perundang-undangan diterapkan pemerintah.
"Pajak idealnya seperti di Bangkok, 5% ya. Karena itu dari total gross. Ibaratnya gini loh. Pajaknya itu kan biasanya dari keuntungan dipotong biaya. Itu prinsip pajak," kata Hotman Paris saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (22/1/2024).
Selain itu, Hotman menambahkan tarif pajak hiburan 25 persen dipatok pemerintah rupanya terlalu berat bagi pelaku industri jasa hiburan di Tanah Air.
Melihat fenomena ini, Hotman Paris berencana untuk membuka industri hiburan di luar negeri karena secara tarif pajaknya tak terlalu membebankan pelaku industri jasa hiburan.
"Kami sekarang sudah merencanakan lagi, pendapatan tahun ini kita fokuskan di Dubai. Makanya kita mau kabur. Kita sudah mau buka di twin tower dekat Malaysia. (Juga) seluruh penghasilan kita mau ke Dubai. Goodbye Indonesia," jelas Hotman.