ECONOMICS

Temukan Dugaan Maladministrasi Izin Impor Bawang Putih, Ombudsman Minta Kemendag Lakukan Ini

Iqbal Dwi Purnama 17/10/2023 15:50 WIB

Terkait dengan hal tersebut, Ombudsman meminta Kemendag melakukan tindakan korektif.

Temukan Dugaan Maladministrasi Izin Impor Bawang Putih, Ombudsman Minta Kemendag Lakukan Ini. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam penyelenggaraan penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih.

Terkait dengan hal tersebut, Ombudsman meminta Kemendag melakukan tindakan korektif.

"Kami menyimpulkan ada tiga tindakan korektif kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang dipantau secara daring, Selasa (17/10/2023).

Tindakan korektif yang pertama adalah menerbitkan SPI bawang putih kepada pemohon yang terlebih dahulu dokumennya dinyatakan lengkap oleh sistem sebagaimana kebutuhan rencana impor yang telah ditetapkan pada Rakortas Kemenko Perekonomiam pada 25 Januari 2023 sebesar 561.926 ton.

Hal itu sebagai bentuk peningkatan kinerja pelayanan publik dalam pencegahan praktik korupsi kolusi dan nepotisme di lingkungan Ditjen Daglu Kemendag.

Kedua, mencabut peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan impor bawang putih.

"Ini peraturan selain lemah dari posisi kedudukannya karena tadi berlawanan dengan peraturan yang lebih tinggi, itu pada intinya tidak membuat pelayanan lebih baik," ujar Yeka.

Tindakan korektif yang ketiga yakni menyusun dan menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan terkait Penyelenggaran Sistem Inatrade Keputusan Mendag tersebut merupakan salah satu pedoman dalam pelaksanaan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor untuk memastikan SLA penerbitan SPI dijalankan sesuai dengan amanat Pasal 8 Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Terkait dengan pelaksanaan tindakan korektif tersebut, Ombudsman memberikan waktu selama 30 hari kerja untuk melaksanakan tindakan korektif sejak diterimanya LAHP dan Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya.

"Terhadap pihak yang tidak melakukan tindak lanjut atau tidak melaporkan pelaksanaannya kepada Ombudsman maka Ombudsman akan menerbitkan rekomendasi kepada pihak yang bersangkutan dan bersifat terbuka untuk umum serta secara hukum mengikat dan wajib dilaksanakan," pungkas Yeka.

(YNA)

SHARE