Teng! Pukul 00.00 WIB Larangan Mudik Diberlakukan, 725 Kendaraan Gagal Antar Pemudik
Tercatat sampai pukul 05.00 WIB ada 725 kendaraan harus gigit jari harus putar balik karena dihalau petugas kepolisian untuk kembali ke rumah.
IDXChannel - Tepat pukul 00.00 WIB pemerintah memberlakukan larangan mudik lebaran. Tercatat sampai pukul 05.00 WIB ada 725 kendaraan harus gigit jari harus putar balik karena dihalau petugas kepolisian untuk kembali ke rumah.
Ditlantas Polda Metro Jaya bersama jajaran stakeholder terkait melaksanakan larangan mudik lebaran 2021 dengan menjaring sejumlah kendaraan yang digunakan untuk mudik mulai Kamis (6/5/2021) Pukul 00.00 WIB dini hari.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan pihaknya hingga saat ini sudah menjaring 725 kendaraan yang melakukan kegiatan mudik dari Pukul 00.00 - 05.00 WIB di dua Gerbang Tol (GT).
"Petugas kami telah melakukan penindakan putarbalik kendaraan sebanyak 317 unit di Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat dengan rincian 233 kendaraan pribadi dan 84 kendaraan umum," ujar Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (6/5/2021) pagi ketika dikonfirmasi awak jurnalis.
Hal serupa dikatakan Sambodo terjadi di GT Cikupa, terdapat sejumlah kendaraan yang mengangkut pemudik di putar balik karena tidak memenuhi persyaratan perjalanan di masa larangan mudik lebaran 2021.
"Di gerbang tol Cikupa ada 408 kendaraan yang diputarbalikkan terdiri dari 359 kendaraan pribadi dan 49 angkutan umum," tambah Sambodo Purnomo Yogo.
Sebagaimana diketahui Operasi Ketupat Jaya 2021 berlangsung 12 hari pada 6-17 Mei 2021 atau bersamaan dengan larangan mudik oleh pemerintah pusat pada 6-17 Mei 2021.
Dalam apel gelar pasukan Operasi Ketupat Jaya 2021 pada 5 Mei 2021 pagi, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menyebutkan ada penambahan jumlah titik penyekatan di Sumatera, Jawa, dan Bali dari 333 titik menjadi 381 titik penyekatan.
Di wilayah Jabodetabek, Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan ada 31 titik pos pemantauan larangan mudik lebaran 2021 dengan rincian 17 cek poin dan 14 titik penyekatan. (RAMA)