IDXChannel - Kebijakan larangan mudik telah dimulai pada 6 mei 2020 pukul 00.00. Larangan mudik akan berlaku sampai 17 Mek 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya bersama dengan pihak kepolisian melakukan penyekatan di beberapa titik. Bagi masyarakat yang masih bandel untuk pergi mudik lebaran, maka akan diminta untuk putar balik.
“Kami mengimbau bagi masyarakat yang ingin melanjutkan perjalanan non mudik mohon dapat mempersiapkan dokumen perjalanan yang diperlukan, apabila tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan, dengan sangat terpaksa, akan kami putar balik untuk melengkapi dokumen dimaksud,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (5/5/2021).
Budi menambahkan, pihaknya bersama kepolisian dan instansi terkait telah mendirikan posko di beberapa titik. Adapun beberapa posko yang didirikan seperti Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah yang antara lain berada di Jalan Nasional Pos Gerem, UPPKB Cikande, Tanjung Pura, GT Cikopo, Lingkar Nagreg, GT Pejagan, Pangkalan Angkutan Barang Kecipir, dan GT Kalikangkung.
“Ini menunjukkan apa yang dilakukan pemerintah sesuai dengan yang ada dalam regulasi. Namun harus tetap fleksibel dan humanis jangan sampai menimbulkan kegaduhan dengan masyarakat. Karena ada beberapa kebijakan juga dari pemerintah daerah yang mungkin harus dipertimbangkan saat melakukan pengawasan di daerah,” jelasnya.