sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Larangan Mudik Berlaku, Masyarakat yang Nekat Diminta Putar Balik

Economics editor Giri Hartomo
06/05/2021 05:50 WIB
Bagi masyarakat yang masih bandel untuk pergi mudik lebaran, maka akan diminta untuk putar balik.
Larangan Mudik Berlaku, Masyarakat yang Nekat Diminta Putar Balik (FOTO:MNC Media)
Larangan Mudik Berlaku, Masyarakat yang Nekat Diminta Putar Balik (FOTO:MNC Media)

Adapun unsur yang bertugas pada posko tersebut nantinya terdiri dari Balai Pengelola Transportasi Darat, Dinas Perhubungan Provinsi/Kota/Kabupaten, Kepolisian Republik Indonesia, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Beberapa kebijakan dan tindakan yang akan dilakukan di lapangan mengacu pada Surat Edaran (SE) Gugus Tuhas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021. 

“Apa yang akan kita kerjakan saat ini, mengacu kepada kebijakan dari Kepolisian. Besok berfokus pada syarat perjalanan baik bagi kendaraan pribadi maupun umum yang tercantum dalam SE Satgas Covid Nomor 13/2021 dan Permenhub No 13/2021,” kata Budi. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement