Tepergok Langgar Jam Operasional, Cafe-Minimarket Didenda hingga Rp250 Ribu
Sejumlah tempat usaha di Kota Bogor diketahui melanggar jam operasional dalam razia yang digelar Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Satgas Covid-19.
IDXChannel - Sejumlah tempat usaha di Kota Bogor diketahui melanggar jam operasional dalam razia yang digelar Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Satgas Covid-19. Hasilnya, belasan kafe, restoran hingga minimarket dijatuhi teguran sampai dengan sanksi karena melanggar aturan PPKM Level 3.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan sidak pertama yakni menyasar wilayah Kecamatan Bogor Tengah dan Bogor Barat pada Sabtu 12 Februari 2022 malam. Di wilayah ini, terdapat 9 tempat usaha melanggar jam operasional.
"Hasil dari kegiatan pengecekan, ada enam tempat usaha yang diberikan sanksi administrasi denda," kata Dhoni dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).
Sanksi denda yang diberikan oleh petugas kepada tempat usaha yang melanggar bervariasi antara Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu. Sedangkan, untuk tempat usaha lainnya diberikan teguran lisan.
Kemudian, lanjut Dhoni, sidak berlanjut ke wilayah Kecamatan Bogor Timur dan Kecamatan Bogor Utara pada Minggu 13 Februari 2022 dini hari. Di wilayah ini, petugas mendapati dua kafe yang melanggar aturan.
"Salah satu kafe kita denda Rp 250 ribu. Di Jembatan Layang kita hanya berikan teguran lisan," ungkapnya.
Selain penindakan, para petugas juga melakukan sosialisasi terkait protokol kesehatan dan skrining aplikasi Peduli Lindungi. Diharapkan, ke depannya para pengelola tempat usaha bisa lebih menaati aturan dalam penerapn PPKM Level 3 di Kota Bogor.
"Kami juga akan terus sosialisasi Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 terkait PPKM Level 3," pungkas Dhoni. (TYO)