Terbitkan PMK 34/2025, Ini Rincian Pokok Pengaturan Barang Bawaan Penumpang
PMK 34/2025 ini mengatur 12 pokok barang bawaan penumpang.
IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Bea Cukai resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, Rabu (4/6/2025).
PMK 34/2025 ini menggantikan aturan lama PMK 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Chairul mengatakan, PMK 34/2025 ini mengatur 12 pokok barang bawaan penumpang.
“Melalui pengaturan yang lebih terstruktur ini, Bea Cukai berupaya memastikan bahwa arus masuk barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut ke dalam negeri sesuai dengan kebijakan ekonomi nasional dan kebijakan perdagangan," kata Chairul di acara Media Briefing, Rabu (4/6/2025).
"Serta dapat memberikan perlindungan terhadap masyarakat,” katanya.
Dia menambahkan, PMK 34/2025 disusun dengan prinsip adaptif, responsif, dan fasilitatif.
"Tujuannya untuk menyederhanakan aturan dan memberikan kemudahan kepada penumpang yang membawa barang dari luar negeri," katanya.
Bea Cukai, kata dia, juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama masyarakat dan para pengguna jasa yang selama ini telah mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai.
"Aturan ini resmi diundangkan pada 28 Mei 2025, serta mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2025," katanya.
Berikut 12 rincia, pokok pengaturan penting PMK 34/2025:
1. Perubahan ketentuan pemberitahuan pabean secara lisan.
2. Pengaturan mengenai barang pribadi penumpang jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.
3. Pengaturan mengenai barang hadiah perlombaan dan penghargaan yang dibawa oleh penumpang.
4. Pengaturan ketentuan perpajakan barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
5. Perubahan ketentuan pembebasan cukai untuk barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut berupa barang kena cukai.
6. Penegasan tindak lanjut hasil pemeriksaan fisik barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
7. Penegasan wewenang Pejabat Bea dan Cukai.
8. Perubahan tarif barang impor selain barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut.
9. Ketentuan mengenai bea masuk tambahan bagi barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
10. Perubahan ketentuan mengenai pajak penghasilan Pasal 22 Impor bagi barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
11. Ketentuan pencantuman hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai.
12. Mekanisme pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 Impor atas importasi barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut mulai tanggal 1 Januari 2025 s.d. sebelum berlaku nya PMK 34/2025.
(Nur Ichsan Yuniarto)