sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Bantah Terbitnya PMK 34/2025 untuk Tambah Penerimaan Negara dari Bawaan Penumpang

Economics editor Anggie Ariesta
04/06/2025 15:45 WIB
Angka ini setara dengan 0,003 persen dari total penerimaan bea dan cukai pada tahun 2024. 
Bea Cukai Bantah Terbitnya PMK 34/2025 untuk Tambah Penerimaan Negara dari Bawaan Penumpang
Bea Cukai Bantah Terbitnya PMK 34/2025 untuk Tambah Penerimaan Negara dari Bawaan Penumpang

IDXChannel - Penerimaan negara dari layanan pemeriksaan barang bawaan penumpang dari luar negeri mencapai Rp83 miliar. Angka ini setara dengan 0,003 persen dari total penerimaan bea dan cukai pada tahun 2024. 

"Selama periode 2023–2024, total penerimaan dari sektor tersebut hanya mencapai sekitar Rp83 miliar, atau setara dengan 0,003 persen dari total penerimaan bea dan cukai pada tahun 2024. Artinya, secara kontribusi terhadap penerimaan negara, jumlah ini sangat kecil,” kata Plh. Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Chairul Chairul dalam Media Briefing DJBC, Rabu (4/6/2025).

Dia menambahkan, Kemenkeu melalui Bea Cukai resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. PMK 34/2025 ini menggantikan aturan lama PMK 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

"Dengan demikian, dapat dipahami bahwa regulasi ini bukan semata-mata ditujukan untuk meningkatkan penerimaan, melainkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi para penumpang," katanya.

"PMK 34/2025 disusun dengan prinsip adaptif, responsif, dan fasilitatif. Tujuannya untuk menyederhanakan aturan dan memberikan kemudahan kepada penumpang yang membawa barang dari luar negeri," lanjut Chairul.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement