Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa barang pribadi yang dibawa penumpang dengan nilai hingga FOB USD500 dibebaskan dari bea masuk, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor.
Sementara itu, barang pribadi yang nilainya melebihi batas tersebut akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen serta PPN sebesar 12 persen, tanpa dikenakan PPh Pasal 22.
Adapun untuk barang bukan pribadi, penumpang akan dikenakan bea masuk 10 persen, PPN 12 persen, dan PPh Pasal 22 sebesar 5 persen jika nilai barang melebihi USD500.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap pelayanan kepabeanan menjadi lebih jelas, transparan, dan tidak membebani penumpang secara tidak proporsional.
(Nur Ichsan Yuniarto)