Terganjal Aturan, Aplikasi China Temu Tak Bisa Diterapkan di Indonesia
Aplikasi belanja dari China, Temu tidak akan bisa diterapkan di Indonesia.
IDXChannel - Aplikasi belanja dari China, Temu tidak akan bisa diterapkan di Indonesia. Pasalnya, model bisnis Temu tidak cocok diterapkan di tanah air.
Hal ini dikatakan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim.
"Model bisnis Temu tersebut merupakan produsen ke konsumen atau factory to consumer (F to C), yang mana tidak bisa berlaku di Indonesia," kata Isy Karim, Kamis (13/6/2024).
"Itu terganjar sama peraturan pemerintah, ada PP 29 (PP Nomor 29 Tahun 2021) mengenai distribusi, itu produsen enggak bisa langsung masuk ke konsumen," kata dia.
Dia menjelaskan, PP 29 Tahun 2021 mengatur tentang kebijakan dan pengendalian ekspor dan impor, penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia, distribusi barang, sarana perdagangan, standardisasi, pengembangan ekspor, metrologi legal, serta pengawasan kegiatan perdagangan dan pengawasan terhadap barang yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.
Selain itu, Indonesia juga memiliki Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
"Sampai saat ini Kemendag belum menerima pendaftaran atau pengajuan izin berusaha melalui sistem elektronik," kata dia.
Menurutnya, saat ini Temu belum masuk Indonesia. Namun, aplikasi tersebut sudah dapat diakses di negara tetangga seperti Malaysia.
Dia melanjutkan, aplikasi asal China itu harus melakukan banyak penyesuaian karena Indonesia memiliki sejumlah aturan yang harus dipenuhi.
(NIY)