IDXChannel - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengakui platform e-commerce asal China, Temu, tengah menjadi perhatian pemerintah. Sebab, saat ini Temu sudah beroperasi di beberapa negara.
"Kita perlu mengantisipasi apabila mereka juga beroperasi di Indonesia," ujar Asisten Deputi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kemenko Perekonomian Herfan Brilianto Mursabdo dalam acara Media Briefing: Perkembangan Kebijakan Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM yang digelar di Media Center Gedung Ali Wardhana, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Dikatakan Herfan, sebetulnya pemerintah telah melakukan beberapa langkah antisipatif. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023 yang mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang memisahkan antara media sosial dan e-commerce ini sebagai respons pada fenomena TikTok Shop pada saat itu.
Herfan menuturkan, dalam Permendag itu juga diatur beberapa ketentuan terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang juga bisa djadikan acuan bagi aplikasi yang lain.