ECONOMICS

Terima Masukan Dari Buruh, Menaker Akan Kaji Kembali Aturan JHT

Iqbal Dwi Purnama 17/02/2022 06:11 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerima perwakilan dari aliansi buruh yang menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerima perwakilan dari aliansi buruh yang menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. (Foto: Humas Menaker)

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerima perwakilan dari aliansi buruh yang menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Setelah menerima buruh untuk dilakukan audiensi, Ida Fauziah menyatakan akan mengkaji ulang Permenaker tentan Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

“Kami sangat mengapresiasi terhadap masukan-masukan tersebut dan akan kita jadikan bahan kajian,” ujar Menaker pada keterangan tertulisnya, Rabu (16/2/2022).

Dalam dialog tersebut Menaker Ida Fauziah menjelaskan terkait dengan latar belakang keluarnya Permenaker 2/2022, tujuan dan maksud, serta hal-hal yag terkait dengan jaminan hari tua dan Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Menurutnya jika dilihat kebelakang ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, Indonesia belum memiliki alternatif skema Jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. 

"Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," sambung Ida Fauziyah.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang diundangkan pada 4 Februari lalu akan diberlakukan secara resmi pada 4 Mei 2022 mendatang. 

Selain itu menurutnya Permenaker 2/2022 ini menjadi momentum untuk memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh di masa tua/pensiun. Di sisi lain, untuk resiko PHK saat ini sudah terdapat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). 

Sedangkan pda masa transisi ini kami akan fokus untuk menggencarkan sosialisasi setidaknya pada tiga aspek. Pertama, manfaat JKP yakni uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja. Kedua, maksud dan tujuan Permenaker 2/2022 untuk melindungi resiko masa tua/pensiun pekerja/buruh.

Selanjutnya ketiga, imbauan kepada perusahaan untuk menghindari PHK. Jikapun PHK harus dilakukan, maka hak-hak pekerja/buruh harus ditunaikan baik itu pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak. "Jika tidak, sanksi tegas menunggu,” kata Menaker Ida Fauziah. (TIA)

SHARE