sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buruh Bersiap Gugat Permenaker Terkait Dana JHT ke PTUN Minggu Ini

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
16/02/2022 20:14 WIB
Presiden Serikat Buruh Said Iqbal mengatakan bakal menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022.
Buruh Bersiap Gugat Permenaker Terkait Dana JHT ke PTUN Minggu Ini
Buruh Bersiap Gugat Permenaker Terkait Dana JHT ke PTUN Minggu Ini

IDXChannel - Presiden Serikat Buruh Said Iqbal mengatakan bakal menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara pembayaran Jaminan Hari Tua yang dibtasi usia 56 tahun ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Said Iqbal mengatakan pihaknya akan melayangkan gugatan dalam waktu dekat. Sebab jika di implementasikan, menurutnya Permenaker tersebut cukup merugikan para pekerja atau kaum buruh.

"Kami minggu-minggu ini akan ke PTUN, selain meminta presiden untuk mencopot Menaker Ida Fauziah," ujar said Iqbal saat melakukan aksi demonstrasi di Gedung Kemenaker, Rabu (16/2/2022).

Sebab menurutnya keberadaan aturan tersebut menjadi tumpan tindih dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

"Peraturan Pemerintah (PP) jauh lebih tinggi dari dibandingkan Permenaker, dengan demikian Menaker telah melawan presiden, kami akan mengajukan gugatan ke PTUN," sambung Said Iqbal.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement