IDXChannel - Serikat buruh seluruh Indonesia akan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (16/2/2022) ini. Hal ini disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Dalam aksi nanti, buruh menuntut dua hal, yaitu pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022 dan meminta pergantian Menteri Ketenagakerjaan.
"Aksi ini akan dilakukan mulai pukul 10 WIB sampai selesai. Secara bersamaan, di seluruh wilayah Indonesia akan digelar aksi di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan," ujar Said dalam pernyataannya, dikutip Rabu (16/2/2022).
Seperti diketahui, Permenaker No 2 Tahun 2022 mengatur tentang batas usia pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), dimana peserta baru bisa mengklaim 100% JHTnya pada usia 56 tahun.
Menurut Said Iqbal, kebijakan ini menambah beban pekerja yang masih menghadapi ketidakpastian di tengah pandemi Covid-19.