Menurutnya melalui PP Nomor 60 tahun 2015, pemerintah telah membolehkan jika dana Jaminan Hari Tua dicairkan ketika para buruh terkena PHK atau memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Said iqbal menduga dana JHT digunakan untuk program lain yang tidak ada hubungannya dengan JHT. Untuk itu menurutnya Kemnaker menahan dana JHT milik para buruh tersebut
"Kemana dana yang kurang lebih Rp550 triliun, JHTnya 70% sekitar Rp350 tiliun, jangan jangan dipakai untuk program Pemerintah lain," lanjut Said Iqbal.
Selain itu aliansi buruh meminta kedepan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membentuk menyelidiki kecurigaan para buruh tersebut. Sehingga penggunaan dana JHT milik buruh bisa transparan.
"Kami meminta kepada BPK dan DPR RI membentuk Pansus untuk menyelidiki penggunaan dana JHT agar terkuat kemana dana JHT milik buruh,," pungkas Said Iqbal.