sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buruh Bersiap Gugat Permenaker Terkait Dana JHT ke PTUN Minggu Ini

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
16/02/2022 20:14 WIB
Presiden Serikat Buruh Said Iqbal mengatakan bakal menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022.
Buruh Bersiap Gugat Permenaker Terkait Dana JHT ke PTUN Minggu Ini
Buruh Bersiap Gugat Permenaker Terkait Dana JHT ke PTUN Minggu Ini

Menurutnya melalui PP Nomor 60 tahun 2015, pemerintah telah membolehkan jika dana Jaminan Hari Tua dicairkan ketika para buruh terkena PHK atau memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Said iqbal menduga dana JHT digunakan untuk program lain yang tidak ada hubungannya dengan JHT. Untuk itu menurutnya Kemnaker menahan dana JHT milik para buruh tersebut

"Kemana dana yang kurang lebih Rp550 triliun, JHTnya 70% sekitar Rp350 tiliun, jangan jangan dipakai untuk program Pemerintah lain," lanjut Said Iqbal.

Selain itu aliansi buruh meminta kedepan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membentuk menyelidiki kecurigaan para buruh tersebut. Sehingga penggunaan dana JHT milik buruh bisa transparan.

"Kami meminta kepada BPK dan DPR RI membentuk Pansus untuk menyelidiki penggunaan dana JHT agar terkuat kemana dana JHT milik buruh,," pungkas Said Iqbal.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement