ECONOMICS

Terima Surat MenPAN-RB, Kemenkeu Kaji Usulan Kenaikan Gaji PNS 

Anggie Ariesta 20/11/2025 20:35 WIB

Kemenkeu tengah mengkaji surat usulan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari MenPAN-RB.

Terima Surat MenPAN-RB, Kemenkeu Kaji Usulan Kenaikan Gaji PNS (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji surat usulan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). 

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman mengungkapkan, keputusan mengenai kenaikan gaji PNS bukan merupakan hal yang sederhana, tapi melibatkan banyak faktor pertimbangan, termasuk kondisi fiskal negara.

"Pada intinya, kita baru saja menerima surat dari MenPAN-RB. Saat ini tentu saja sedang kita kaji, sedang kita pertimbangkan. Kita belum mengambil keputusan apapun juga, tapi faktor-faktor yang dipertimbangkan itu banyak. Ini bukan hanya simple simply kita naikin, apa naikin gaji gitu, tidak seperti itu," ujar Luky dalam dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Kamis (20/11/2025).

Luky menjelaskan, pembahasan remunerasi ini merupakan bagian integral dari upaya penataan organisasi dan transformasi birokrasi yang dilakukan Kemenkeu bekerja sama dengan MenPAN-RB.

"Contohnya, kita kan selalu lihat ini bagian dari bagian kita menata organisasi, melakukan transformasi birokrasi, pokoknya kita kerja sama dengan MenPAN-RB. Kan remunerasi itu adalah salah satu faktornya, salah satu elemennya," tuturnya.

Faktor yang akan menjadi penentu keputusan meliputi penilaian atas hasil kerja dan produktivitas para PNS, serta mempertimbangkan kondisi keuangan dan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kajian ini sejalan dengan pernyataan yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang berkali-kali menegaskan bahwa setiap keputusan terkait kenaikan gaji ASN akan mempertimbangkan anggaran negara dan masih dalam tahap pembahasan.

Purbaya sebelumnya telah mengindikasikan bahwa meskipun Peraturan Presiden (Perpres) terkait gaji ASN telah terbit (seperti Perpres 79 Tahun 2025), Kemenkeu belum melakukan perhitungan atau diskusi rinci. 

Purbaya juga menekankan bahwa penyesuaian gaji harus melalui tahapan proses, mulai dari kajian, sinkronisasi anggaran, hingga penerbitan aturan resmi.

"Semua yang menyangkut anggaran negara ada tahapannya. Kalau pemerintah memutuskan menyesuaikan gaji (PNS), pasti akan ada peraturannya. Selama aturan itu belum keluar, tidak ada perubahan,” kata Purbaya dalam kesempatan terpisah pada bulan lalu.

(DESI ANGRIANI)

SHARE