ECONOMICS

Terimbas Pandemi, Pajak Hotel dan Restoran di Bangka Tengah Anjlok

Rachmat Kurniawan/Kontri 25/10/2021 11:38 WIB

Pandemi Covid-19 gelombang kedua yang menerjang Indonesia pada Juni 2021 lalu membuat penerimaan pajak untuk Kabupaten Bangka Tengah mengalami penurunan.

Terimbas Pandemi, Pajak Hotel dan Restoran di Bangka Tengah Anjlok. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pandemi Covid-19 gelombang kedua yang menerjang Indonesia pada Juni 2021 lalu membuat penerimaan pajak untuk Kabupaten Bangka Tengah mengalami penurunan. Kondisi itu menyebabkan sejumlah hotel, restoran, tempat parkir, hingga hiburan tidak dapat menyetorkan pajak mereka.

"Jadi memang yang sangat terdampak akibat pandemi Covid-19 di Kabupaten Bangka Tengah ini adalah pajak hotel, tempat hiburan, restoran juga termasuk dan juga pajak parkir. Jadi ini sektor pajak yang sangat terdampak sekali saat ini," ujar Sekertaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Bangka Tengah, Hendri Pransius pada Senin (25/10/2021).

Sejumlah sektor tersebut di katakan Hendri memang terdampak, mengingat jumlah tamu hotel selama pandemi mengalami penurunan. Hal ini juga berimbas pada jumlah kunjungan wisatawan ke rumah makan dan penggunaan parkir di bandara dan tempat wisata juga terkena imbasnya.

"Selama pandemi ini jumlah pengunjung hotel mengalami penurunan, mobilitas orang juga menurun dan berdampak pada turunya penggunaan parkir, seperti di bandara. Aktivitas berkumpulnya orang juga terkena imbasnya, seperti orang yang ingin berkumpul di rumah makan, melakukan aktifitas hiburan di hotel atau di luar juga diluar juga terimbas," ujarnya.

Saat ini berdasarkan data yang ada, realisasi penerimaan pajak di sekto hotelhotel hingga akhir September 2021 baru mencapai 30 persen. Namun demikian BPPRD Kabupaten Bangka Tengah terus mencari formula untuk meningkatkan pendapatan sektor pajak perhotelan. 

"Hingga September 2021 kemarin, realisasi pajak hotel kita baru mencapai 30 persen. Jadi memang sangat tertekan sekalisekali dalam kondisi pandemi ini. Untuk menigkatkan pendapatan pajak perhotelan, pihaknya mewajibkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ingin melaksanakan kegiatan, dapat menggelar di hotel-hotel yang ada di Kabupaten Bangka Tengah," ujarnya.

Hendri pun mengimbau kepada para pengelola hotel dapat meningkatkan promosi mereka kepada masyarakat dan wisatawan. Pihaknya juga memberikan keringanan kepada wajib pajak sektor yang terdampak berupa keringanan waktu pembayaran pajak.

"Kami mengimbau kepada pengelola hotel bisa meningkatkan promosinya kepada masyarakat dan wisatawan. Sementara itu untuk membantu pihak hotel untuk dapat survive, kami memberikan keringanan kepada mereka untuk melonggarkan waktu pembayaran pajak. Tapi bukan dihapus pajaknya, melainkan misalkan pihak pengelola hotel wajib membayar pajak pada bulan Agustus, maka kita ringankan hingga bulan Oktober," ujar Hendri. (TYO)

SHARE