ECONOMICS

Terjebak Pom-pom Indra Kenz, 144 Korban Binomo Rugi Rp83 Miliar

Putranegara Batubara/MPI 09/06/2022 12:05 WIB

Bareskrim Polri mencatat sebanyak 144 korban penipuan dari Indra Kenz di Aplikasi Binomo merugi sebesar Rp83 miliar.

Terjebak Pom-pom Indra Kenz, 144 Korban Binomo Rugi Rp83 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mencatat sebanyak 144 korban penipuan dari Indra Kenz di Aplikasi Binomo merugi sebesar Rp83 miliar.

"Kerugian para korban afiliator IK sebanyak 144 orang sekitar Rp83.365.707.894," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara, kepada wartawan, Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Di sisi lain, kata Chandra, sejauh ini telah melakukan pemeriksaan ke 131 orang dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sementara, tujuh orang ahli telah diminta keterangannya. 

"Pemeriksaan saksi sebanyak 131 orang dan saksi ahli sebanyak 7 orang," ujar Candra.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. 

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei. (TYO)

SHARE