IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan dari tiga tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Ketiga tersangka itu adalah, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Wiky Mandara Nurhalim dan Brian Edgar Nababan. Ketiganya ditambah masa penahanan bui sepanjang 40 hari kedepan.
"Tersangka FSP dilakukan perpanjangan penahanan 40 sejak tanggal 25 April sampai dengan 3 Juni," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Sementara, tersangka Wiky Mandara Nurhalim diperpanjang penahanannya selama 40 hari, sejak 17 April hingga 5 Juni.
"Tersangka BEN telah dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 21 April 2022 sampai 30 Mei," ujar Chandra.